Berita Nasional
Kini Sudah Ada Modul Digital Pembentukan Perda, Kemendagri: Lebih Efektif dan Efisien
BPSDM telah memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah meluncurkan modul digital pembentukan peraturan daerah (Perda) Tahun 2020.
Acara ini dilakukan secara virtual pada Selasa (8/12/2020).
Plh Kepala BPSDM Kemendagri, Hamdani menekankan, pentingnya perubahan dalam metode atau cara pembelajaran di era revolusi industri 4.0 dan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Barangkali Kamu Masuk Kriterianya, Ini Lelaki Impian Prilly Latuconsina
Baca juga: Bertahap Hingga Akhir Desember 2020, BPUM Rp 2,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan di Purbalingga
Baca juga: MPP Pati Sudah Beroperasi Secara Bertahap, Bakal Diresmikan 16 Desember 2020
Baca juga: Semua Sudah Dicek, Bupati Yazid Mahfudz Yakini Pilkada Kebumen Berlangsung Lancar
"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD, maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien."
"Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0."
"Organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA)," kata Hamdani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Dia mengatakan, pada intinya, perkembangan dunia akan semakin cepat, rumit, dan kompleks dalam era revolusi industri 4.0.
Oleh karena itu, menurut Hamdani, harus disiasati dengan cara kerja yang cepat, efektivitas maupun efisiensi pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.
Hamdani mengatakan, BPSDM telah memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.
"Dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya atau e-Learning, atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning)," ujarnya.
Adapun modul digital ini terdiri dari 4 jenis modul.
Yakni perencanaan program pembentukan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan serta pengundangan Perda.
Pembuatan modul digital ini, jelas Hamdani, merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.
"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," terangnya.
Dengan munculnya modul digital ini, Kemendagri berharap dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien, dan mobile.