Berita Purbalingga

Bertahap Hingga Akhir Desember 2020, BPUM Rp 2,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan di Purbalingga

Para pelaku usaha mikro diusulkan dari periode pertama hingga kedua yang berakhir pada November 2020 oleh Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Aktivitas pengrajin di sentra industri kain tenun Tumanggal, Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga mengusulkan 64.613 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Kabid UMKM Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto mengatakan, para pelaku usaha mikro itu diusulkan dari periode pertama hingga kedua yang berakhir pada November 2020. 

Di luar yang diusulkan Dinkop UKM, ada pula pelaku usaha mikro yang diusulkan lembaga pengusul lain.

Semisal BRI, Pegadaian, maupun BNI.

Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya. 

Baca juga: Pemungutan Suara di Purbalingga, Begini Teknis Penggunaan Hak Pilih Khusus Pasien Covid-19

Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 93 Miliar untuk Penanganan Covid-19, DPUPR Purbalingga Pilih Tambal Jalan

Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga

Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti

Pencairan bagi penerima BPUM pun telah dilakukan sampai akhir Desember 2020 melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Jumlah bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp 2,4 juta. 

Adi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah UMKM yang menerima penyaluran BLT itu. 

"Mengingat proses pencairan ada di BRI dan BNI, yang telah mendapatkan data yang lolos verifikasi dari Kemenkop UKM RI," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020). 

Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, kata dia, sebatas menerima pendaftaran dari pelaku UKM dan mengirim data tersebut ke Pemerintah Pusat. 

Dari sumber Kementerian Koperasi dan UKM, dipastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.

Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota,

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved