Pilkada Serentak 2020
Pemungutan Suara di Purbalingga, Begini Teknis Penggunaan Hak Pilih Khusus Pasien Covid-19
selain Satgas Covid-19, Satgas Jogo Tonggo diminta ikut memastikan penerapan protokol kesehatan pada pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinkes Kabupaten Purbalingga menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga desa untuk ikut mengawal jalannya pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020).
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan, selain Satgas Covid-19, Satgas Jogo Tonggo diminta ikut memastikan penerapan protokol kesehatan pada pesta demokrasi itu.
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 93 Miliar untuk Penanganan Covid-19, DPUPR Purbalingga Pilih Tambal Jalan
Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga
Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti
Baca juga: Cuti Selesai, Dyah Hayuning Pratiwi Kembali Jabat Bupati Purbalingga
Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu dan mendorong KPU Kabupaten Purbalingga agar semua KPPS atau tim yang bertugas melaksanakan rapid test sebelum pemungutan suara.
Dinkes juga diminta menyiagakan Puskesmas dan rumah sakit sebagai antisipasi munculnya klaster Pilkada khususnya di Kabupaten Purbalingga.
"Menyiagakan Puskesmas dan rumah sakit untuk sebagai antisipasi munculnya klaster Pilkada," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).
Pemkab Purbalingga juga telah menyiapkan fasilitasi bagi pasien Covid-19 agar bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tersebut.
Bagaimanapun, pasien Covid-19, sebagaimana penderita penyakit lainnya, tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya.
Tetapi bagi pasien Covid-19, butuh perlakuan khusus agar tidak menularkan virus ke warga lain.
Karenanya, Pemkab Purbalingga menerapkan protokol khusus agar proses pencoblosan bagi pasien Covid-19 tetap aman.
Hanung menyampaikan, mekanisme pencoblosan pada pasien Covid-19, baik yang menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Bagi pasien Covid-19 berstatus pemilih yang tengah menjalani karantina mandiri, akan dibantu petugas KPPS untuk pencoblosannya.
KPPS terdekat dari tempat pemungutan suara (TPS) ke tempat isolasi mandiri akan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Petugas KPPS itu akan mendatangi pemilih di tempatnya menjalani isolasi sembari membawa logistik pencoblosan.