Pilkada Serentak 2020
Coblosan Pilkada Serentak, Bawaslu: Pemilih dan Petugas Dilarang Bersalaman di Areal TPS
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat. Semua petugas TPS juga pemilih wajib pakai masker.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah ketentuan di tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020.
Salah satunya, kewajiban memakai masker saat pemilih menggunakan hak suaranya.
"Nanti semua (pemilih dan petugas TPS) wajib memakai masker."
"Setiap TPS akan mengakomodasi 500 orang pemilih," ujar Bagja seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: AKBP Piter Yanottama Jabat Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan Geser ke Akpol
Baca juga: Kabar Kapten PSIS Semarang di Brazil, Wallace Costa Pilih Latihan Mandiri Bersama Keluarga
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung
Baca juga: Empat Perampok Akhirnya Tertangkap Polisi, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Warga Kabupaten Tegal
Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat.
Menurut Bagja, nantinya akan ada tes swab untuk KPPS dan pengawas TPS.
Ketentuan lain yakni mengatur jam kedatangan pemilih menurut jadwal.
Hal tersebut nantinya akan diatur oleh KPU.
"Di TPS akan dilakukan disinfeksi dan disediakan tempat cuci tangan."
"Para pemilih diminta mencuci tangan sebelum masuk TPS," ungkap Bagja.
"Selain itu, pemilih dilarang berdekatan dan diminta tidak bersalaman."
"Menggunakan alat tulis sendiri, dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk TPS," lanjutnya.
Dia menambahkan, tinta tetes akan disediakan untuk menandai pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Kemudian ada pula bilik khusus apabila pemilih diketahui bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
"Itulah yang menjadi concern kami."