Pilkada Serentak 2020

Coblosan Pilkada Serentak, Bawaslu: Pemilih dan Petugas Dilarang Bersalaman di Areal TPS

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat. Semua petugas TPS juga pemilih wajib pakai masker.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Devina Halim
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). 

"Semoga tidak ada pelanggaran," tambah Bagja.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS"

Baca juga: Rata-rata Tiap Hari Lima Orang Meninggal Karena Covid-19 di Banyumas, Mayoritas Berstatus Komorbid

Baca juga: Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan

Baca juga: Uang Hasil Penjualan Mobil Tak Diserahkan ke Rekan Usaha, Warga Purwokerto Selatan Dipolisikan

Baca juga: Seluruh Wisata Air Belum Juga Dibuka, Ini Alasan Disparbud Kabupaten Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved