Berita Banyumas
Uang Hasil Penjualan Mobil Tak Diserahkan ke Rekan Usaha, Warga Purwokerto Selatan Dipolisikan
Uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada Riki tetapi malah digunakan membayar utang dan keperluan sehari-hari YY.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap YY (30), warga Purwokerto Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
YY ditangkap di halaman parkir kantor BPD Jateng Cabang Purwokerto, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, YY diamankan lantaran tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik Riki (27), warga Perum Griya Mandala Tama, Purwokerto Barat.
"Awalnya, korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil. Sehingga, mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada orang lain," ujar Berry, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: 9 Artis Tanah Air Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia: Ada Chelsea Islan dan Raisa
Baca juga: Korea Selatan Produksi Kapal Selam Canggih: Berkapasitas 3000 Ton, Tahan 20 Hari Tanpa ke Permukaan
Baca juga: Lagi, Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang: Truk Bermuatan Kertas Terbalik di KM 337+200
Baca juga: Hari Pahlawan Diperingati Sederhana, Bupati Banyumas: Yang Penting Rohnya, Semangat Berani Mati
Berry mengatakan, pada Minggu (30/12/2018), mobil milik Riki berhasil dijual YY ke showroom yang ada di Tanjung, Purwokerto Selatan.
Akan tetapi, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada Riki tetapi malah digunakan membayar utang dan keperluan sehari-hari YY.
Atas kejadian ini, Riki mengalami kerugian berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016 seharga Rp 180 juta.
Barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli, satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil, serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang, diamankan untuk penyidikan.
"Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," ujar Berry. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Berniat Sirami Tanaman di Halaman, Warga Tegalgunung Blora Ini Malah Temukan Mayat di Sumur Rumah
Baca juga: KABAR DUKA: Maestro Gamelan dan Karawitan Prof Rahayu Supanggah Berpulang
Baca juga: 4 Pegawai RRI Solo Positif Covid-19: Kantor Ditutup 3 Hari, Siaran Relay dari Jakarta
Baca juga: Ajudan dan Sopir Bupati Banyumas Positif Covid-19, Achmad Husein: Alhamdulillah Saya Negatif