Berita Kriminal

Pura-pura Jadi Debt Collector, Polisi dan Pegawai Dishub Rampok Truk Pengangkut Kompos

Polisi dan pegawai Dishub Bandar Lampung terlibat kasus perampokan truk pengangkut kompos.

Editor: rika irawati
tribunjateng/grafis/bram
Ilustrasi perampokan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, LAMPUNG - Polisi dan pegawai Dishub Bandar Lampung terlibat kasus perampokan truk pengangkut kompos.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya membenarkan ada dua anak buahnya yang terlibat dalam perampokan itu.

Keduanya adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.

Dua orang polisi ini diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos yang terjadi di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal tersebut. Dua anggota saya itu saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) sore.

Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 93 Miliar untuk Penanganan Covid-19, DPUPR Purbalingga Pilih Tambal Jalan

Baca juga: Jadi Tempat Kerumunan saat Akhir Pekan, Jalan Bung Karno Purwokerto Bakal Dijaga Satpol PP Banyumas

Baca juga: 175 Pejabat Pemkab Cilacap Diswab, Sempat Kontak dengan Bupati dan Istri yang Positif Covid-19

Baca juga: Gara-gara Anak Bermain Korek Api saat Ibu Mengisi Bensin Eceran, Rumah di Kota Tegal Ludes Terbakar

Yan Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan apa pun, termasuk sanksi kepada kedua orang polisi tersebut.

Menurut Budi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang untuk kepastian hukum.

"Masih saksi dan belum diperiksa. Jadi, kami tunggu hasilnya. Jadi, belum bisa diputuskan apa pun," kata Yan Budi.

Kronologi kejadian

Perampokan tersebut menimpa korban bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang.

Saat kejadian, Eko sedang membawa truk bermuatan pupuk kompos.

Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Eko dicegat oleh mobil yang dinaiki lima pelaku, yakni dua polisi Ipda YML dan Bripka HDR.

Baca juga: Surplus 400 Juta, Pendapatan Sektor Wisata di Banyumas Lebihi Taraget PAD Rp 3,2 Miliar

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 100 Orang/Hari, Pemkab Semarang Sewa Hotel untuk Tempat Isolasi

Baca juga: Mulai 2 November 2022, Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog

Baca juga: Antrean Spesimen Swab di Sejumlah RS di Purwokerto Membeludak, RSUD Banyumas Bangun Lab Mandiri

Kemudian, petuga Dishub Bandar Lampung, GTT (45) dan EW (35), serta pecatan Brimob, HEN (40).

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, ada sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan itu.

"Modusnya, korban dicegat dan dikatakan bahwa truk itu menunggak pembayaran kredit. Pelaku mengaku sebagai debt collector," kata Talen.

Para pelaku lain adalah SAL (45) dan AR (30), warga Tegineneng, serta seorang anggota dewan berinisial HTM yang diduga menjadi penadah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Lampung, 2 Polisi Jadi Eksekutor dan 1 Anggota Dewan Jadi Penadah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved