Berita Purbalingga
Bertahap Hingga Akhir Desember 2020, BPUM Rp 2,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan di Purbalingga
Para pelaku usaha mikro diusulkan dari periode pertama hingga kedua yang berakhir pada November 2020 oleh Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga mengusulkan 64.613 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Kabid UMKM Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto mengatakan, para pelaku usaha mikro itu diusulkan dari periode pertama hingga kedua yang berakhir pada November 2020.
Di luar yang diusulkan Dinkop UKM, ada pula pelaku usaha mikro yang diusulkan lembaga pengusul lain.
Semisal BRI, Pegadaian, maupun BNI.
Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya.
Baca juga: Pemungutan Suara di Purbalingga, Begini Teknis Penggunaan Hak Pilih Khusus Pasien Covid-19
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 93 Miliar untuk Penanganan Covid-19, DPUPR Purbalingga Pilih Tambal Jalan
Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga
Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti
Pencairan bagi penerima BPUM pun telah dilakukan sampai akhir Desember 2020 melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
Jumlah bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp 2,4 juta.
Adi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah UMKM yang menerima penyaluran BLT itu.
"Mengingat proses pencairan ada di BRI dan BNI, yang telah mendapatkan data yang lolos verifikasi dari Kemenkop UKM RI," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).
Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, kata dia, sebatas menerima pendaftaran dari pelaku UKM dan mengirim data tersebut ke Pemerintah Pusat.
Dari sumber Kementerian Koperasi dan UKM, dipastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.
Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota,
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Seluruh data UMKM yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Calon penerima yang lolos, diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Lembaga penyalur, dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.
Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer.
Dengan demikian, tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memotongnya.
Adi mengimbau kepada para pelaku usaha mikro penerima agar bijak memanfaatkan bantuan tunai itu.
Karena hanya menerima sekali, pelaku usaha mikro diharap bisa menggunakannya seoptimal mungkin untuk menopang usahanya.
"Tentu harus kreatif melakukan diversifikasi usaha dalam menghadapi perubahan perilaku konsumen yang berubah akibat pandemi," katanya.
Adi mengakui, para pelaku UKM di Kabupaten Purbalingga cukup terdampak pandemi Covid 19.
Meski diakui pula, sejumlah pelaku UKM relatif stabil bahkan meningkat omsetnya di masa pandemi ini.
Meski terimbas karena data beli masyarakar menurun, para pelaku usaha mikro relatif mampu bertahan dari ujian pandemi.
Ini tak lepas dari mental kewirausahaan mereka yang telah terbentuk.
Sebagian pelaku usaha UKM nyatanya mampu membangun kreativitas, hingga mendiversifikasi produknya untuk memenuhi selera pasar di masa pandemi.
Saat produk tertentu kurang laku, sebagian pelaku UKM memproduksi atau menjual produk lain yang diburu masyarakat di era pandemi.
"Saat produk sendiri kurang laku, mereka mengambil produk temannya untuk dijual kembali. Karena mereka sudah biasa jualan," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: MPP Pati Sudah Beroperasi Secara Bertahap, Bakal Diresmikan 16 Desember 2020
Baca juga: Dana Alih Fungsi Pangkalan Truk Bantuan Kemensos Tidak Bisa Dicairkan, Pemkab Batang Janjikan Ini
Baca juga: Coblosan Pilkada Kendal, Satgas Covid-19 Wajibkan TPS Beri Jeda Tiap Dua Jam
Baca juga: Mangkrak 13 Tahun, Pembangunan Pasar Rejosari Salatiga Kembali Dianggarkan Rp 25 Miliar