Suap Proyek Bansos Covid Kemensos
Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 17 miliar dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
Sementara, Ardian I M dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sempat Buron
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.
Baca juga: Bagi Kamu yang Hingga Kini Belum Percaya Covid-19, Ini Pesan Khusus Ikatan Dokter Indonesia
Baca juga: IBS Masih Syok, Mantan Artis Cilik Ditangkap Karena Konsumsi Sabu, Dapat Pendampingan Polwan
Baca juga: Awas Politisasi Program Pemerintah di Masa Tenang Pilkada Kabupaten Semarang, Ini Kata Bawaslu
Baca juga: Bocah SMP Tewas Tertabrak Mobil di Depan Kampus Biru Amni Semarang, Sempat Terseret Hingga 15 Meter
Juru Bicara KPK Ali Fikri bicara soal kondisi terkini.
"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020) pagi.
Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Terancam Hukuman Mati
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kami paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," beber Firli, Minggu dini hari, dilansir Tribunnews.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya pernah membahas mengenai siapa saja yang korupsi dana bencana bisa dihukum mati.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi saat ada bencana. Nah, itu sudah ada. Cuma, kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan," kata Mahfud MD pada Desember 2018 lalu, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Kali Pertama Tanpa Penonton Secara Langsung, Golden Disc Award Digelar Pekan Kedua Januari 2021
Baca juga: Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak
Baca juga: Jelang Bertandang ke Markas West Ham, Marcus Rashford Terancam Tak Bisa Perkuat Man United
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Tiap Gram Turun Rp 1.000 Menjadi Rp 960 Ribu
"Nanti, kalau itu mau diterapkan, tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," imbuhnya.