Suap Proyek Bansos Covid Kemensos

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar

Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 17 miliar dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Mengutip setkab.go.id, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Mohay, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved