Suap Proyek Bansos Covid Kemensos
Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 17 miliar dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
Editor:
rika irawati
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Mengutip setkab.go.id, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Mohay, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19.