Suap Proyek Bansos Covid Kemensos
Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 17 miliar dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Juliari diduga mendapat keuntungan Rp 17 miliar dari proyek tersebut.
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga, diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat untung sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Baca juga: Terjadi Lagi, Operasi Tangkap Tangan KPK, Kali Ini Pejabat di Kemensos
Baca juga: Sudah Banyak Bukti, KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka Kasus Suap
Baca juga: Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Ekspor Benur
Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, MJS dan AW. Kemudian, sebagai pemberi, AIM dan HS," ungkap Firli Bahuri, dilansir Kompas.com.
Ardian I M dan Harry Sidabuke diketahui merupakan pihak swasta.
Sementara, Matheus Joko Santoso dan AW adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dalam kasus ini, Juliari dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Matheus Joko Santoso dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.