Berita Sragen
Polres Sragen Bekuk 10 Pengedar Obat Terlarang, Beli di Apotek Pakai Resep Dokter Palsu
Sebanyak 10 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk Satuan Narkoba Polres Sragen selama dua bulan terakhir, Oktober-November 2020.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Sebanyak 10 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk Satuan Narkoba Polres Sragen selama dua bulan terakhir, Oktober-November 2020.
Sepuluh tersangka yang masih muda ini adalah Yusman Ayis (23) warga Masaran, Sragen; Erwin Satriawan (25), warga Dawangan, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen.
Serta Fuad Rosyidi (22), Rizal Dwi Saputro (19) dan Adi Bagas, ketiganya warga Karangjati Bonan, Masaran, Sragen.
Selanjutnya, Lanjar Adi Widodo (28) warga Kadisono, Trombol, Mondokan, Sragen.
Darko Nugroho (35) warga Tengaran, Kabupaten Semarang; Sasongko (41), warga Gemolong, Sragen; Bagas Prasetyo (21), warga Miri, Celep, Kedawung; dan Agustinus A Labamasan (41), warga Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Febrianda Harus Berpisah dari Istri yang Dinikahi 3 Bulan lantaran Dicokok Polisi Gara-gara Sabu
Baca juga: Dindik Banyumas Bakal Perpanjang PJJ hingga Tahun Depan Jika Kasus Covid-19 Masih Tak Terkendali
Baca juga: Dipimpin Sekda, ASN di Pemkab Banyumas Mulai Sosialisasikan Prokes Covid-19 ke Warga Komorbid
Baca juga: Pjs Bupati Purbalingga Jamin Kesehatan Warga yang Ingin Gunakan Hak Pilih di Pilkada 9 Desember
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, para pelaku ini mendapatkan obat-obatan terlarang setelah memalsukan resep dari dokter dan membelinya secara online.
"Selama Oktober-November, total ada delapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 10 orang," kata Ardi.
Setelah membeli secara daring, barang dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi. Para pelaku, mendapatkan obat terlarang ini dari apotek di Sragen dan Solo.
Ardi mengatakan, di Sragen, memang tidak banyak berdiri tempat hiburan sehingga transaksi narkoba biasa dilakukan di rumah warga atau hotel.
Jelang tahun baru ini, Ardi mengatakan, memang menjadi perhatian pihaknya. Babinkamtibmas di masing-masing polsek akan di maksimalkan untuk memantau situasi.
"Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan IDI dan pengelola apotek di Sragen. IDI perlu menjelaskan contoh resep dokter yang asli. Nanti akan kami cek secara acak apakah ada apotek yang menerima resep dokter palsu," kata Kapolres.
Lima kasus diungkap polisi sepanjang Oktober, terdiri atas kasus penyalahgunaan 1,49 gram sabu-sabu, 1.070 butir obat terlarang dan uang Rp 239.000, dengan tersangka tujuh orang.
Baca juga: 14.575 Personel Gabungan TNI Polri Siap Amankan Pilkada Serentak di Jateng, 9 Desember
Baca juga: Guru Agama Non-PNS Belum Terima Subsidi Upah? Ini Syarat dan Cara Mengeceknya
Baca juga: Google Rayakan Noken dalam Bentuk Doodle, Begini Filosofi Tas Asli Papua Tersebut
Baca juga: Terbukti Kampanyekan Paslon Bupati, Kepala SD di Blora Direkomendasikan Dapat Sanksi
Sementara, pada November, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 1.300 butir obat terlarang, dan uang Rp 920.000 dengan tiga tersangka.
Nama terakhir ditangkap di kamar Hotel Sukowati di Nglorog, Sragen, pada (1/10/2020) lalu.
Polisi mendapati barang bukti berupa 0,83 gram sabu-sabu. (*)