Berita Kriminal
Uang Hasil Jual Ponsel Tidak Disetorkan, Pemilik Konter di Purbalingga Ini Merugi Rp 20 Juta
Kabag Ops Polres Purbalingga mengungkapkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (ponsel) di sebuah konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga, diringkus polisi.
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono mengatakan, tersangka RP (35) adalah warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Jika Dibandingkan Kasus Covid-19, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lebih Tinggi di Purbalingga
Baca juga: Realisasi Proyek Bandara JB Soedirman Purbalingga Belum Penuhi Target, Ini Kendala Tim Pelaksana
Baca juga: Positif Covid-19 Tembus 1.207 Kasus di Purbalingga, Sarwa: Kami Tak Akan Berlakukan Jam Malam
Baca juga: Kisah Guru Honorer Nyambi Ojol Hingga Jual Telur Asin di Purbalingga: Pandemi Juga Memukul Saya
Dia diduga telah menggelapkan handphone di konter Suryamas Cell, di tempat ia bekerja.
Aksinya itu dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai 4 hingga 16 November 2020.
Tersangka menggelapkan ponsel di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Modusnya, tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter.
"Namun hasil penjualan itu tidak disetorkan kepada pemilik konter," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/12/2020).
Kabag Ops Polres Purbalingga mengungkapkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.
Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 unit dijual.
Tetapi uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik konter.
"Pemilik konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga."
"Polisi kemudian menangkap tersangka berikut barang buktinya di wilayah Purwokerto, Senin (24/11/2020)," kata AKP Pujiono.
Barang bukti yang disita polisi seperti satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C.
Satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell, dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.