Berita Kriminal

Uang Hasil Jual Ponsel Tidak Disetorkan, Pemilik Konter di Purbalingga Ini Merugi Rp 20 Juta

Kabag Ops Polres Purbalingga mengungkapkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Gelar kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan karyawan kepada pemilik konter handphone di wilayah hukum Polres Purbalingga, Rabu (2/12/2020). 

Berdasarkan keterangan tersangka, dari aksinya itu, ia berhasil mengumpulkan uang sekira Rp 20 juta. 

"Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.

Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Cegah Tertular Covid-19, Polres Banjarnegara Ingatkan Sopir Angkot dan Angkudes Terapkan Prokes

Baca juga: Dengar Longsor Tutup Jalur Banjarnegara-Semarang, Bupati Budhi Sarwono Langsung Pimpin Pembersihan

Baca juga: Bupati Banjarnegara Pastikan Semua Jalan di Desa Petir Bakal Mulus Tahun Depan

Baca juga: Cuci Darah Tak Perlu Lagi Antre Lama, RSUD Banjarnegara Tambah Mesin dan Kamar Khusus Hemodialisa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved