Berita Kriminal

Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan, Kejari Karanganyar: Ada 36 Perkara Hingga November Ini

Kepala Kejari Karanganyar, Ahmad Muhdor menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap ini melibatkan instansi terkait.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa obat-obatan daftar G dengan cara diblender di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunbanyumas.com, Kamis (26/11/2020), ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan.

Yakni 2 kilogram ganja, senjata api rakitan, obat-obatan daftar G, sabu-sabu total 11,5 gram, alat judi, handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Ada juga uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 bendel dan 52 lembar serta 52 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.  

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Karanganyar, Bupati Larang Gelar Pesta Kembang Api

Baca juga: Percepat Diagnosis Pasien, RSUD Karanganyar Sudah Mulai Gunakan Rapid Swab Antigen

Baca juga: 29 Benda Hasil Kajian Tim Ahli Diajukan Jadi Cagar Budaya Kabupaten Karanganyar

Baca juga: Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Percepatan Pensertifikatan Aset, Ini Tujuan Utama Juliyatmono

Kepala Kejari Karanganyar, Ahmad Muhdor menyampaikan, dalam pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini melibatkan instansi terkait.

Seperti Satnarkoba Polres Karanganyar, DKK Karanganyar, dan BI Surakarta. 

"Kami berusaha setransparan mungkin dalam proses pemusnahan barang bukti."

"Barang bukti dari 36 perkara, kebanyakan kasus narkotika dan psikotropika serta judi."

"Itu semua adalah barang bukti dari beberapa perkara selama 2020," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/11/2020). 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menambahkan, jajaran kepolisian bekerja sama dengan P4GN serta relawan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. 

"Kami juga fokus pencegahan peredaran narkoba, tetapi yang terpenting itu kesadaran pribadi."

"Tidak ada masa depan di situ dan malah membunuh diri pelan-pelan."

"Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa," imbuhnya. (Agus Iswadi)

Baca juga: Potensi Zakat ASN Tinggi Tapi Cuma Terkumpul Rp 4 Miliar, Ini Kebijakan Baru Pemkab Purbalingga

Baca juga: Seratusan Warga Desa Blater Diserang Chikungunya, Dinkes Purbalingga: Jangan Dianggap Enteng

Baca juga: Debat Publik Pilkada Purbalingga: Oji Pamer MoU Lima Perusahaan, Tiwi Beri Stimulus Rp 30 Juta

Baca juga: Istri Mantan Bupati Purbalingga Lapor Bawaslu, Erni Tak Terima Fotonya Disalahgunakan Rival Politik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved