Berita Jawa Tengah

Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Percepatan Pensertifikatan Aset, Ini Tujuan Utama Juliyatmono

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, 5.981 bidang tanah sudah selesai pensertifikatannya melalui program PTSL 2020.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Rakor Bidang Pemerintahan Percepatan Pensertifikatan Tanah dan Aset Pemerintah melalui PTSL di Ruang Podang Setda Kabupaten Karanganyar, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar akan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 untuk pensertifikatan aset milik pemerintah.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, 5.981 bidang tanah sudah selesai pensertifikatannya melalui program PTSL 2020.

Jumlah tersebut belum mencapai target pada tahun ini yakni sekira 12 ribu bidang.

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, UMK Karanganyar 2021 Masih Tertinggi di Soloraya

Baca juga: Selamat, 19 Produk UMKM Karanganyar Kini Mulai Dijual di Minimarket

Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua

Baca juga: Desainnya Menyerupai Masjid di Madinah, Masjid Agung Karanganyar Mulai Dibangun Tahun Ini

Hal tersebut lantaran adanya refocusing dampak pandemi Covid-19. 

Dia menjelaskan, kekurangan target itu akan diselesaikan melalui PTSL 2021.

Mengingat Kabupaten Karanganyar mendapatkan target 18.500 bidang tanah. 

"Rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi."

"Aset milik pemerintah yang belum disertifikat berapa datanya."

"Maka ini diundang OPD dan pihak kecamatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020). 

Lanjutnya, Pemkab Karanganyar akan mendata aset pemerintah yang belum disertifikat.

Di samping juga ada pengajuan tanah milik perorangan di beberapa desa melalui program PTSL 2021.

Dia mengungkapkan, ada 96 desa atau kelurahan yang mengajukan ke ATR/BPN dalam program PTSL 2021.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Pemkab Karanganyar ingin menyelesaikan pensertifikatan tanah aset pemerintah melalui program PTSL 2021.

Pasalnya masih ada beberapa aset milik pemerintah yang belum bersertifikat. 

"Maka perlu didata, karena yang paling besar itu justru milik pemerintah yang belum diserahkan oleh pengembang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved