Berita Jawa Tengah
Sudah Diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, UMK Karanganyar 2021 Masih Tertinggi di Soloraya
Apabila SK penetapan UMK telah diterima Pemkab Karanganyar, akan disosialisasikan oleh dinas terkait kepada Apindo dan serikat buruh.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dan masih yang tertinggi di Soloraya.
Perlu diketahui sebelumnya, UMK Karanganyar pada 2020 Rp 1,989 juta.
Jika dibandingkan dengan UMK 2021 sebesar Rp 2,054 juta, ada kenaikan Rp 65.040.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua
Baca juga: Talud Lapangan Ambrol di Ngargoyoso Karanganyar, Timpa Bagian Dapur Rumah Maryono
Baca juga: Pengusaha Mengeluh, Apindo Karanganyar Minta Bupati Revisi UMK 2021
Baca juga: Terdampak Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Karanganyar, Ganti Untung 15 Bidang Tanah Sudah Dibayarkan
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, besaran UMK Karanganyar pada 2021 telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
UMK Karanganyar pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.
"Kalau melihat itu masih tertinggi di Soloraya."
"Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Dia menjelaskan, SK UMK Karanganyar 2021 belum diterima Pemkab Karanganyar.
Sekalipun itu UMK 2021 untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah telah disampaikan Gubernur.
Apabila SK tersebut telah diterima akan disosialisasikan oleh dinas terkait kepada Apindo dan serikat buruh.
Lebih lanjut, apabila ada yang keberatan dengan UMK 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, tentunya ada mekanisme lain semisal penangguhan.
Martadi mengungkapkan, sebelum diusulkan besaran UMK Karanganyar 2021 hingga akhirnya ditetapkan, dinas telah mengadakan pertemuan dengan Apindo dan serikat buruh.
"Kami sudah melaksanakan pertemuan dengan Apindo sebanyak dua kali."
"Dengan serikat juga dua kali."
"Juga dengan dewan pengupahan dua kali."