Berita Jawa Tengah
419 Rokok Ilegal Disita Kantor Bea Cukai Solo, Ada Empat Tersangka Kasus di Boyolali dan Klaten
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta dari beberapa wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi aparat pemerintah, toga, tomas, dan pedagang di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (25/11/2020).
Dia menuturkan, sosialisasi penggunaan cukai rokok ini juga guna memberikan pembekalan kepada anggota dan pedagang.
"Dengan begitu para pedagang dan anggota lebih kuat pemahamannya terkait rokok ilegal."
"Sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: 1.103 Surat Suara Rusak di Wonosobo, KPU: Dominasi Karena Bercak Tinta di Kolom Pencoblosan
Baca juga: Warga Karangkemiri Hibahkan Lima Benda Bersejarah, Kini di Dinas Arpusda Banyumas, Ini Bentuknya
Baca juga: Dinkes Jateng: Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 Mayoritas OTG
Baca juga: Kota Tegal Punya 10 Trotoar Baru Akhir Tahun Ini, Anggaran Capai Rp 1,95 Miliar