Berita Jawa Tengah
419 Rokok Ilegal Disita Kantor Bea Cukai Solo, Ada Empat Tersangka Kasus di Boyolali dan Klaten
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta dari beberapa wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kantor Bea Cukai Surakarta menyita 419 ribu batang rokok ilegal di sepanjang tahun ini atau hingga November 2020.
Pernyataan itu disampaikan Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Surakarta, Muzakkar saat Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi aparat pemerintah, toga, tomas, dan pedagang di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Karanganyar, Bupati Larang Gelar Pesta Kembang Api
Baca juga: Pengusaha Mengeluh, Apindo Karanganyar Minta Bupati Revisi UMK 2021
Baca juga: Percepat Diagnosis Pasien, RSUD Karanganyar Sudah Mulai Gunakan Rapid Swab Antigen
Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua
Dia mengatakan, dari 39 surat penindakan, didapatkan 419 ribu batang rokok ilegal.
Rokok ilegal itu didapatkan di beberapa wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Lebih lanjut, penindakan rokok ilegal terbesar berhasil diungkap oleh Bea Cukai Surakarta pada Juli 2020.
Dia menjelaskan, empat orang yang berperan sebagai sales dan distributor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana penjara 1 tahun subsider.
"Dari empat orang itu kami dapatkan total 58 bal rokok atau 290 ribu batang rokok ilegal berbagai merk."
"Kasusnya di Kabupaten Boyolali dan Klaten," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, nilai barang dari 58 bal rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 244 juta.
Sedangkan kerugian negara atas peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
Muzakkar mengungkapkan, wilayah perbatasan menjadi perhatian petugas dari Bea Cukai Surakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga sudah merambah wilayah perkampungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, adanya pandemi Covid-19 turut berdampak terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
Mengingat anggaran untuk melakukan sidak turut dipangkas.
Kendati demikian, anggota Satpol PP di 17 kecamatan tetap melakukan pengawasan guna upaya mencegah peredaran rokok ilegal.