Pilkada Serentak 2020

1.103 Surat Suara Rusak di Wonosobo, KPU: Dominasi Karena Bercak Tinta di Kolom Pencoblosan

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020 dilakukan di Gedung Korpri Wonosobo Jalan Soekarno Hatta selama 3 hari.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas KPU Kabupaten Wonosobo memperlihatkan contoh surat suara yang rusak setelah dilakukan penyortiran, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - KPU Kabupaten Wonosobo mencatat 1.103 surat suara rusak, setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan.

Jumlah tersebut baru terdata pada proses pelipatan tahap pertama dan kedua.

Pihaknya memprediksi bakal ada tambahan surat suara rusak yang perlu dilakukan pergantian pada tahapan penyortiran dan pelipatan di hari ke-3.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Wonosobo 2020: Lawan Afif-Albar, Elektabilitas Kotak Kosong Bergerak Naik

Baca juga: Seluruh Wisata Air Belum Juga Dibuka, Ini Alasan Disparbud Kabupaten Wonosobo

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Lahan Lereng Gunung Sindoro-Sumbing di Wonosobo Diproyeksi Jadi Tempat Budidaya Bawang Putih

Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Asma' Khozin mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020 dilakukan di Gedung Korpri Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Wonosobo selama 3 hari.

Pihaknya melibatkan 95 orang yang diambil dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat desa yang sudah dinyatakan non reaktif.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain dilakukan digedung yang luas, petugas KPU juga mewajibkan peserta penyortiran dan pelipatan surat suara memakai masker dari awal hingga akhir. 

"Jumlah surat suara yang harus disortir dan dilipat sudah termasuk cadangan 689.989 lembar."

"Setiap harinya 5 kecamatan dengan rata-rata per orang dapat melipat 2.500 surat suara setiap hari," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).

Kata Khozin, hingga hari kedua, sebanyak 466.699 surat suara sudah disortir dan dilipat.

1.103 di antaranya tercatat sebagai surat suara yang rusak dan harus diganti.

Sedangkan sisa surat suara masih dilakukan penyortiran dan pelipatan pada Rabu (25/11/2020) ini dengan alokasi waktu hingga malam hari. 

"Hari terakhir penyortiran dan pelipatan masih berlangsung menyisakan 5 kecamatan."

"Artinya, di hari pertama dan kedua sudah 10 kecamatan."

"Jumlah surat suara yang rusak hingga saat ini pun hanya 0,2 persen dari total jumlah surat suara," jelasnya.

LIPAT SURAT SUARA: Petugas KPPS melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Wonosobo 2020, Rabu (25/11/2020) di Gedung Korpri Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Wonosobo.
LIPAT SURAT SUARA: Petugas KPPS melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Wonosobo 2020, Rabu (25/11/2020) di Gedung Korpri Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Wonosobo. (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Temanggung Kucurkan Hibah Rp 3 Miliar ke 120 Kelompok Tani Terdampak Covid-19

Baca juga: Disebut Karena Pandemi, Lahan di Temanggung yang Ditanami Bawang Putih Cuma 225 Hektare

Baca juga: Hitungan Awal Pemkab Temanggung, Tahun Depan Bakal Defisit Anggaran Capai Rp 63,4 Miliar

Kasubag Umum Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Wonosobo, Muhson menambahkan, rata-rata surat suara yang rusak didominasi oleh bercak tinta pada kolom pencoblosan.

Juga ada gambar pasangan calon yang buram.

Pihaknya juga menemukan beberapa surat suara rusak karena sobek, baik di bagian atas, samping, maupun bawah.

Akan tetapi, petugas belum menemukan surat suara yang rusak parah atau bolong pada kolom pencoblosan.

"Kebanyakan memang bercak tinta atau disebut surat suara kotor."

"Ada yang sobek hanya beberapa saja," terangnya.

Terhadap surat suara yang rusak, lanjut Muhson, petugas KPU akan memplenokannya pada Kamis (26/11/2020) pagi untuk melihat data jumlah surat suara yang rusak.

Setelah itu surat suara rusak diberitaacarakan agar bisa dilakukan penggantian. 

Pihak KPU berhak meminta sejumlah surat suara rusak agar dicetak kembali oleh pihak percetakan.

Alokasi waktu tunggu percetakan ulang dimungkinkan memakan waktu hingga 2-3 hari.

"Packing rencana mulai 2 Desember 2020 sampai pengiriman selama 4 hari."

"Rencana logistik pada 6 Desember 2020 sudah ada di masing-masing kecamatan."

"Dan logistik pencoblosan saat ini sudah mencapai 95 persen, sedangkan logistik protokol kesehatan semuanya sudah diturunkan ke tingkat kecamatan," ujarnya.

Hingga kini, Pilkada Kabupaten Wonosobo 2020 masih dalam tahapan kampanye pasangan calon.

Pihak KPU masing-masing daerah terus berupaya melakukan sosialisasi pencoblosan kepala daerah agar tingkat partisipasi masyarakat semakin tinggi.

Di Wonosobo, rencananya debat Pilkada akan dilangsungkan pada 1 Desember 2020 yang diikuti oleh satu-satunya pasangan calon. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Mendikbud Buka Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Bupati Tegal: Semoga Semua Bisa Diangkat

Baca juga: Sidang Kasus Konser Dangdut Berlanjut, Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Rusunawa dan GOR Difungsikan Tempat Isolasi Pasien di Kota Tegal

Baca juga: Eko Yakini Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Selesai Tepat Waktu, Secara Struktural Sudah Selesai

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved