Berita Tegal
Mendikbud Buka Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Bupati Tegal: Semoga Semua Bisa Diangkat
Bupati Tegal Umi Azizah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menyosialisasikan terkait pengangkatan guru honorer sebagai PPPK.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menyosialisasikan terkait pengangkatan guru honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam rapat virtual terkait seleksi PPPK bersama kepala daerah se-Indonesia, Senin (23/11/2020).
Dalam pengumuman itu, Nadiem menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, serta pelayanan kepada para peserta didik, melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer dan Dosen Non-PNS yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud
Baca juga: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp 700 Ribu, Bikin Pot Berbahan Sabut Kelapa, Berdayakan Lansia di Demak
Baca juga: Jeritan Atik Dituangkan Melalui Puisi, Tanyakan Lagi Janji Pemerintah, Gaji Honorer Lulus PPPK
Terkait kebijakan ini, Umi pun menyambut baik. Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi guru honorer di Kabupaten Tegal yang sudah lama mengabdi tetapi belum diangkat sebagai PNS.
"Adanya kebijakan PPPK semoga dapat mengurai masalah yang selama ini kita hadapi terkait pengadaan guru honorer," ujar Umi.
Terkait jumlah formasi, Umi akan melakukan koordinasi dengan BKD Kabupaten Tegal.
Harapannya, semua guru honorer yang ada di Kabupaten Tegal dapat ikut serta dan lolos seleksi PPPK.
"Saya juga menitip pesan kepada BKD untuk dapat menyosialisasikan kabar baik ini ke masyarakat," harapnya. (*)
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Ekspor Benur
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 25 November 2020 Rp 1.962.000 Per 2 Gram
Baca juga: Miris, Pelanggar Protokol yang Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Tegal Selalu Meningkat
Baca juga: 18 Pedagang Pasar Balamoa Positif Covid-19, Total 4 Pasar di Kabupaten Tegal Ditemukan Kasus Corona