Penanganan Corona
Miris, Pelanggar Protokol yang Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Tegal Selalu Meningkat
Setiap kali melakukan operasi yustisi, dia menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Jumlahnya selalu meningkat dibanding operasi sebelumnya.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal menembus lebih dari 1.000 kasus. Namun, masih banyak warga yang acuh dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi ini pun dikeluhkan Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Tegal, Mardiarto, yang kerap melakukan operasi yustisi bersama tim Satpol PP dan jajaran lain, semisal TNI, Polri, Kesbangpol, Pemda, dan Linmas.
Setiap kali melakukan operasi yustisi, dia menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.
Yang membuat tambah miris, jumlah pelanggar, meningkat dari waktu ke waktu.
Adanya Perbup No 62 Tahun 2020, seperti tidak ada efeknya bagi masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan, masih banyak sekali ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak pakai masker. Bahkan, pada hari Minggu ini, banyak sekali yang melanggar, di area Pasar Balamoa saja sudah puluhan orang," ungkap Mardiarto, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: 18 Pedagang Pasar Balamoa Positif Covid-19, Total 4 Pasar di Kabupaten Tegal Ditemukan Kasus Corona
Baca juga: Petugas Pemakaman Tak Kunjung Datang, 3 Polisi Polres Tegal Kota Akhirnya Makamkan Pasien Covid-19
Baca juga: KBM Tatap Muka Dihentikan Sementara, Lokasi Terlalu Dekat Pasar Kupu Kabupaten Tegal
Baca juga: Tambah 36 Ruang Isolasi, RSUD Kardinah Tegal Pindahkan Pasien Suspek Covid-19 dari Tenda Darurat
Dijelaskan, lintas sektoral di wilayah Kabupaten Tegal rutin melaksanakan operasi yustisi, bahkan dari pagi sampai malam, terbagi menjadi beberapa jadwal.
Mulai pukul 08.00 pagi, 15.30 sore, dan 20.00 WIB. Pihaknya menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Terkait sanksi yang diberikan, masih sama sesuai yang tertera di Perbup no 62 tahun 2020, yaitu sanksi denda Rp 10 ribu.
Sedangkan sanksi sosial, semisal menyapu atau membersihkan lingkungan sekitar, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau mengucapkan Pancasila, juga diterapkan, tergantung pilihan warga terjaring.
"Menurut saya, adanya sanksi yang tertera di Perbup, tidak membuat jera masyarakat. Yang ada, malah semakin banyak yang melanggar. Apakah perlu ditambah nominal dendanya atau bagaimana, karena masyarakat benar-benar masih banyak yang tidak mematuhi," jelasnya.
Mardiarto menyebut, setiap melakukan operasi yustisi di satu titik, paling tidak, pihaknya mendapatkan lebih dari 40 persen pelanggaran.
Dia pun berharap, intensitas operasi yustisi ditingkatkan sehingga kesadaran masyarakat bertambah.
"Saya berharap, masyarakat bisa lebih peduli dan jangan acuh karena Covid-19 ini masalah yang serius. Dan di Kabupaten Tegal sendiri, jumlah kasusnya terus meningkat. Ketika keluar rumah atau melakukan aktivitas, jangan lupa pakai masker. Pada intinya, 3M harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya.
Baca juga: Mayat Bayi Masih Berplasenta Ditemukan Mengambang di Saluran Air di Tosaran Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Masih Cenderung Sepi, 4 Bioskop di Kota Semarang Mulai Buka Lagi
Baca juga: Kampus ISI Solo Ditutup Sepekan Menyusul Temuan 2 Kasus Covid-19
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Magelang Minta Donatur Tak Sumbang Nasi Bungkus ke Pengungsi Merapi
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak). (*)