Berita Nasional
Ini Syarat Guru Honorer dan Dosen Non-PNS yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud
Satu di antaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi guru honorer, dosen, dank tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjanjikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji.
Nadiem menyebutkan, beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Satu di antaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair! Mendikbud: Rp 1,8 Juta Diberikan Satu Kali
Baca juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Dua? Menaker: Bertahap Karena Disesuaikan Data Wajib Pajak
Baca juga: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp 700 Ribu, Bikin Pot Berbahan Sabut Kelapa, Berdayakan Lansia di Demak
Baca juga: Jeritan Atik Dituangkan Melalui Puisi, Tanyakan Lagi Janji Pemerintah, Gaji Honorer Lulus PPPK
Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Kandidat Vaksin Covid-19 dari 2 Perusahaan Menunjukkan Hasil Baik, Ini Kata Epidemiolog
Baca juga: Hore, Guru dan Nakes Gratis Masuk Lawang Sewu dan Museum Kereta Ambarawa. Begini Caranya
Baca juga: Usai Datang ke Acara Ulang Tahun, 74 Warga Tasikmalaya Dilarikan ke Puskesmas Alami Mual dan Pusing
Baca juga: Kapolri Copot 2 Kapolda dan 2 Kapolres Terkait Kerumunan Massa yang Melibatkan Rizieq Shihab
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya".