Berita Nasional

Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Dua? Menaker: Bertahap Karena Disesuaikan Data Wajib Pajak

Kemenaker memastikan akan berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II.

Sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ditunda."

"Hal itu tidak benar."

"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Pengguna Kini Bisa Kencangkan Sepatu Secara Realtime, Jordan Mulai Kenalkan Dua Produk Terbarunya

Baca juga: Jorge Lorenzo Diusir Yamaha, Kabarnya Bakal Merapat ke Aprilia Gantikan Andrea Iannone

Baca juga: Butuh Waktu Satu Jam Evakuasi Mobil Nyemplung Sawah, Menyerempet Motor di Kemangkon Purbalingga

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Ida menjelaskan, setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, Ditjen Pajak, BPK, dan KPK.

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak.

Sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020.

Adapun termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved