Berita Nasional
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Dua? Menaker: Bertahap Karena Disesuaikan Data Wajib Pajak
Kemenaker memastikan akan berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemenaker.
Baca juga: Penggunaan Premium Mulai Dihapus Tahun Depan, Berikut Keterangan Resmi Pertamina
Baca juga: Borobudur Marathon 2020, Pelari Kategori Virtual Challenge Bisa Pilih Panjang Rute
Baca juga: Jumat Malam Logistik Pilkada Sudah Sampai, Langsung Disimpan di Gudang KPU Purbalingga
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima."
"Baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.
Ia memastikan bahwa Kemenaker akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi KPK terhadap penyaluran BSU.
Perlu dilakukan pemadanan data dengan data Wajib Pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekira dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data."
"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima pada Jumat (13/11/2020) dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II," ujar Ida.