Berita Pendidikan
BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair! Mendikbud: Rp 1,8 Juta Diberikan Satu Kali
Bantuan subsidi upah bagi para guru honorer juga tenaga kependidikan non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, para tenaga kerja non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer yang terdata telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji.
Nadiem menyebut, nilai besaran BLT subsidi gaji yang diberikan kepada mereka sebesar Rp 1,8 juta.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini lebih dari Rp 3,6 triliun.
Baca juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib
Baca juga: Bupati Temanggung Usulkan ke Gubernur UMK 2021 Rp 1.885.000
Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung
Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung
"Kabar gembira, ini berkat perjuangan dari Komisi X DPR RI, perjuangan Kemendikbud, juga dukungan luar biasa Kemenkeu."
"Kami mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer juga tenaga kependidikan non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali," kata dia, Senin (16/11/2020).
Total tenaga honorer dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji ada 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri serta swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Total sasaran kami sekira 2 juta orang."
"Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya dosen serta tenaga pendidik."
"Total anggaran yang kami keluarkan sekira Rp 3,6 triliun," katanya.
Nadiem pun memaparkan kriteria penerima BLT subsidi gaji untuk tenaga nonPNS dan guru honorer.
Paling utama adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker juga semi bantuan sosial berupa program Kartu Prakerja. (*)