Berita Narkoba
Warga Banyumas Ini Belum Kapok, TN Simpan Narkoba di Helm, Rekannya Kabur Saat Didekati Polisi
Tersangka ditangkap di jalan Raya Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 04.15.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Hukuman penjara sepertinya tidak membuat jera TN (30) warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas untuk mengulangi lagi perbuatannya.
Meski pernah dihukum akibat kasus narkoba, ia kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres PurbaIingga karena kasus serupa.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono mengatakan, jajarannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Buka Bimtek Pengelolaan Kurikulum 2013, Ini Pesan Kadindikbud Purbalingga ke Guru
Baca juga: Buruh Bangunan di Tangkisan Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Akan Pindahkan Tangga
Baca juga: Sebagian KPPS Tolak Rapid Test di Purbalingga, KPU: Mereka Takut Karena Ada yang Memengaruhinya
Baca juga: Kini Giliran Paslon Nomor Urut 1 Lapor Bawaslu Purbalingga, Numpang Bagi Kaus di Program PSN
Tersangka ditangkap di jalan Raya Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 04.15.
"Tersangka ditangkap saat hendak menjual narkoba bersama satu teman lainnya," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/11/2020).
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres PurbaIingga menyelidiki tindak pidana narkoba.
Saat itu, petugas mencurigai dua orang berperilaku mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba .
Saat didekati petugas, seorang di antaranya kabur.
Petugas kemudian menangkap dan menggeledah satu orang lainnya dan ditemukan barang bukti obat terlarang yang disimpan di dalam helm.
Polisi lantas memeriksa rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita seperti sabu seberat 1,30 gram, 5 obat terlarang jenis Alprazolam, tiga obat terlarang tanpa merk, satu helm warna cokelat, dan satu sepeda motor.
"Untuk tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Cari Korban Tertimbun Longsor, Kodim 0701 Banyumas Tambah Satu Pleton dan Kirim Alat Berat
Baca juga: Sebulan Capai 466 Kasus, Klaster Keluarga Dominasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal
Baca juga: Riyan Ardiansyah Jadi Peternak Bebek, Kesibukan Bek Sayap PSIS Semarang Saat Ini
Baca juga: Teror Semut di Pageraji Banyumas, Ahli Entomologi Unsoed Purwokerto: Mungkin Habitatnya Terganggu