Teror Virus Corona

48 Tahanan Bareskrim Polri Kena Covid-19: 8 Orang Dirawat di RS, Termasuk Gus Nur dan Jumhur Hidayat

"Delapan orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala. Adapun 8 orang telah dirawat di RS Polri Kramatjati," kata Awi.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Bareskrim Polri melimpahkan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang akan segera maju ke pengadilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes usap atau swab test.

"Delapan orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala. Adapun 8 orang telah dirawat di RS Polri Kramatjati," kata Awi ketika dihubungi, Senin (16/11/2020).

Di antara para tahanan yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Tujuh Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, Lima Orang Masih Menjalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 dari Klaster Hajatan Pernikahan di Kalijambe Sragen Bertambah 2 Orang

Baca juga: Tak Ingin Klaster Hajatan Penyebaran Covid-19 Muncul Lagi, Gubernur Ganjar: Edukasi Harus Sampai RT

Sementara, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Awi menuturkan, para pasien Covid-19 tanpa gejala diisolasi di ruang tahanan. Mereka berada di ruangan terpisah dengan tahanan yang sehat.

Langkah tindak lanjut lainnya yang diambil polisi adalah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan.

"Menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak, dan memberikan vitamin, suplemen, serta obat-obatan yang dibutuhkan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Mayoritas Tanpa Gejala".

Baca juga: Akibat Teror Semut di Pageraji Banyumas, Penderes Tak Berani Lagi Naik Pohon Kelapa

Baca juga: Beri Janji Bertanggung Jawab, Seorang Pemuda di Banyumas Setubuhi Siswi Kelas 8 SMP

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Kemendagri Copot Faida dari Jabatan sebagai Bupati Jember, Ini Alasannya

Baca juga: Trump Larang Investor AS Berinvestasi di 31 Perusahaan China, Termasuk Huawei dan Hikvision

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved