Berita Banyumas

Beri Janji Bertanggung Jawab, Seorang Pemuda di Banyumas Setubuhi Siswi Kelas 8 SMP

Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan AT alias Irin (20), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa tersangka AT dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolresta Banyumas, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis (12/11/2020), di Desa Kanding, Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan AT alias Irin (20), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban FR (14), warga Kecamatan Banyumas, dimana AT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 8 SMP ini," ujar Berry, Senin (16/11/2020).

Saat ditanyai orangtuanya, FR membenarkan persetubuhan yang dilakukan oleh AT.

"Pelaku membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," katanya.

Baca juga: Koloni Semut Serbu Pemukiman di Pageraji Banyumas, BPBD dan Polisi Turun Tangan

Baca juga: Resmikan Jalur Sepeda, Bupati Banyumas: Tidak Boleh Untuk Parkir Mobil

Baca juga: Tertib Berlalu Lintas Pengendara Masih Kurang, Angka Kecelakaan di Banyumas Tembus 1.339 Kejadian

Baca juga: November Belum Ada Penambahan Kasus DBD, Kadinkes Banyumas: Covid-19 Membuat Warga Jaga Kebersihan

Saat ini, AT beserta barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong sweter warna hitam, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong rok panjang warna pink, satu potong celana dalam warna krem dan satu potong BH warna pink, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, AT dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AT pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Kemendagri Copot Faida dari Jabatan sebagai Bupati Jember, Ini Alasannya

Baca juga: Trump Larang Investor AS Berinvestasi di 31 Perusahaan China, Termasuk Huawei dan Hikvision

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 16 November 2020 Rp 1.968.000 Per 2 Gram

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Senin 16 November 2020: Ada Film John Wick Chapter 2 di TransTV

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved