Berita Nasional

DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Terancam Dihukum 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Editor: rika irawati
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi minuman keras 

Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.

Kemudian, pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.

Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Tembaga di Jalan Supriyadi Semarang

Baca juga: Dapat Bantuan Beras 5 Kg, Petani di Kabupaten Semarang Justru Masuk Kategori Warga Rawan Pangan

Baca juga: 15 Puskesmas di Karanganyar Layani Tes Swab Mandiri, Berikut Daftarnya

Baca juga: Gelombang Tinggi Mulai Mengancam: 5 Kapal Nelayan di Pati Tenggelam, Ditambat di Dermaga Banyutowo

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Tautan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa diunduh di sini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved