Berita Nasional
Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga: Homosek Wajib Lapor dan Donor Sperma Dilarang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai kalangan.
Adapun ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).
Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Kos di Blora: Pukul Pemilik Rumah, Gasak Emas Juga Uang Tunai
Baca juga: Ingin Tahu Wajah Banyumas Tempo Dulu? Datang Saja ke Pameran Foto dan Arsip BHHC di Kedai Yammie
Baca juga: Marc Marquez Dipastikan Absen Hingga Seri MotoGP 2020 Berakhir, Ini Komentar Valentino Rossi
Baca juga: Terbukti Reaktif Covid-19 Hasil Tes Rapid, 14 Penyelenggara Pilkada di Blora Tolak Jalani Tes Swab
Mereka yang melakukannya, terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140.
Di dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya, terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Draf RUU itu juga mengatur soal penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.
Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan".
Sedangkan pasal 87 berbunyi: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan".
Dua pasal ini ringkasnya mengharuskan orang-orang yang dianggap melakukan penyimpangan seksual wajib lapor dan wajib pula mendapatkan rehabilitasi.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU Ketahanan Keluarga berpotensi memecah belah bangsa.
Ia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga berpotensi mencabik-cabik kesatuan dan keberagaman.
Nurul mencontohkan ketentuan dalam Bab IX RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur peran serta masyarakat. Menurut Nurul, hal itu terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.
"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Merasa Gerah Beberapa Hari Ini? Menurut BMKG, Ini Penyebabnya
Baca juga: Lewat Google Learning Connection, Siswa SMPN 10 Salatiga Kenalkan Enting-enting Gepuk ke Dunia
Baca juga: Waspada Banjir, Purwokerto Malam Ini Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 13 November 2020: Ada Film Aksi Komedi Kick Ass 2 di GTV
Nurul juga menyoroti struktur Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) yang ditawarkan dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Padahal, sudah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini karena berbicara tentang BKKBN tapi juga menyebutkan PLKK. Ini kan jadi enggak ajeg," kata Nurul.