Berita Nasional
Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga: Homosek Wajib Lapor dan Donor Sperma Dilarang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai kalangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai kalangan pada Februari lalu.
Baleg DPR menggelar rapat harmonisasi dan mendengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut, Kamis (12/11/2020).
Agenda lain, yakni mendengar paparan tim ahli dari Baleg DPR RI.
Rapat digelar sejak pukul 10.00 WIB dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pada rapat pagi ini, kami akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait hasil kajian yang telah dilakukan," kata Willy.
Baca juga: DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Terancam Dihukum 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
Baca juga: Diskominfo Banyumas Dorong Warga Darmakradenan Promosikan Wisata Desa Lewat Media Sosial
Baca juga: Selamat, Puskesmas 1 Sumpiuh Banyumas Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI
Baca juga: Beredar Madu Palsu, BPOM Bagikan Tips Mudah Beli Madu yang Dijamin Keasliannya
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga telah melalui dua kali harmonisasi di Baleg.
Setidaknya, ada lima anggota dewan yang menginisiasi RUU ini. Mereka adalah Sodik Mudhajid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, dan Ali Taher dari Fraksi PAN.
Awal 2020 lalu, RUU Ketahanan Keluarga ditolak sejumlah pihak lantaran dinilai ada banyak pasal bermasalah.
Masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Ketahanan Keluarga dinilai bakal mengancam ruang-ruang privat warga negara.
Beberapa aturan yang disorot adalah pengaturan peran istri di rumah, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor serta wajib rehabilitasi.
Salah satu poin yang sangat disoroti dalam RUU tersebut adalah pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 25. Pasal tersebut jelas mendesak suami sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih dan istri mengatur rumah tangga.
Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 31 ayat 1 dituliskan bahwa "Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".
Sedangkan ayat 2 berbunyi: "Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".