Berita Nasional

Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga: Homosek Wajib Lapor dan Donor Sperma Dilarang

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai kalangan.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Shutterstock
Ilustrasi Keluarga. 

Nurul mengaku setuju jika BKKBN diperkuat. Menurut dia, keluarga berencana yang merupakan program lawas memang harus terus dilanjutkan.

Namun, Nurul menilai, ada kejanggalan lantaran RUU Ketahanan Keluarga ingin masuk ke dalam struktur hingga tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota bahkan masyarakat untuk mengurusi rumah tangga warga negara.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan dan kekayaan pemikiran. Ia menyebut, kesatuan semacam ini harus tetap dipelihara.

Nurul mengajak koleganya di Baleg untuk berpikir holistik dan mempertimbangkan keberagaman Indonesia.

"Kalau tidak menerima kondisi kita sebagai satu negara yang majemuk, ya sulit juga ya. Saya tidak mengerti sungguh-sungguh cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, beberapa muatan dalam RUU Ketahanan Keluarga pun sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

Ketimbang membuat aturan baru, ia mengusulkan lebih baik merevisi UU Perkawinan yang memang sempat direncanakan sebelumnya.

Sementara, anggota Baleg dari PDIP, My Esti Wijayanti mengatakan, dalam setiap keluarga, sudah terbangun hal-hal yang tidak bisa diatur di dalam UU. Sehingga, memang tidak sepatutnya negara terlalu ikut campur.

"Bahwa negara seolah-olah akan mencampuri urusan keluarga. Di dalam rumah tangga terbangun beberapa hal yang tidak mungkin diundangkan," ujar Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis.

Esty khawatir, RUU Ketahanan Keluarga ini malah menimbulkan perpecahan. Misalnya, keluarga yang beda keyakinan hidup dalam satu rumah tangga.

"Tapi, kalau ada kemudian pengaturan yang berlindung di bawah penguatan agama, iman dan takwa, justru kami mempunyai kekhawatiran," katanya.

Oleh sebab itu, Esti menyarankan sebaiknya RUU Ketahanan Keluarga ini tidak terlalu ikut campur di masalah privat rumah tangga. Karena bicara keharmonisan keluarga yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama.

"Karena bicara harmonis dalam keluarga, yang saya tangkap di dalam undang-undang ini harus sama. Ini yang berbahaya," ungkapnya.

Baca juga: Ada Kalender Bergambar Sang Istri di Bantuan Korban Angin Ribut, Bupati Blora Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Api Berhasil Dijinakkan, Hingga Pagi Pedagang Pasar Weleri Kendal Masih Selamatkan Barang Dagangan

Baca juga: Ingin Tukar Rupiah ke Dollar AS? Berikut Kurs Rupiah di 5 Bank Hari Ini, 13 November 2020

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 13 November 2020 Rp 1.968.000 Per 2 Gram

Di sisi lain, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher memandang, RUU ini harus ada untuk menyelamatkan generasi masa depan.

"Undang-undang ini lahir untuk menyelamatkan generasi masa depan. Membangun karakter, membangun budaya, Indonesia gemilang di masa mendatang," kata Ali, Kamis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved