Berita Nasional
Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga: Homosek Wajib Lapor dan Donor Sperma Dilarang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai kalangan.
Dia menegaskan, ketahanan nasional itu berasal dari keluarga. Sehingga, RUU Ketahanan Keluarga ini, dinilainya penting.
"Inti ketahan nasional ini ketahanan keluarga. Kalau negara tidak hadir, tidak mungkin (ada ketahanan keluarga)," ungkap Ali.
Dia menuturkan, RUU Ketahanan Keluarga bukanlah agar negara ikut campur urusan rumah tangga rakyat.
Dirinya kemudian mencontohkan soal stunting. Meski itu urusan keluarga, negara tetap ikut campur karena demi menciptakan anak-anak yang sehat dan baik untuk masa depan.
"Seperti stunting, itu masalah keluarga tapi diurus negara karena itu masa depan negara. Pendidikan itu urusan keluarga, tapi diurus negara karena itu juga masa depan bangsa," tegas Ali.
Ali pun meminta, anggota Baleg DPR lain tak skeptis dan memandang RUU Ketahanan Keluarga tersebut bertentangan dengan Pancasila.
"Jangan kalau kita bahas ketahanan keluarga, kita jadi skeptis," ujar dia.
Hal senada dikatakan Netty Prasetyani. Menurut dia, RUU ini tidak akan mengatur soal ranah privat.
"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi, kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata istri eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) itu dalam rapat di Baleg DPR, akhir September lalu. (tribun network/sen/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Donor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Masuk Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Dibahas DPR.