Berita Kriminal

Korban Dapat Petunjuk Siapa Pembobol Rumahnya di Banjarnegara, Bajunya Sedang Dijemur Tetangga

Di hadapan polisi di Mapolres Banjarnegara, tersangka mengakui telah mengambil uang Rp 3 juta serta lima setel pakaian milik korban. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES BANJARNEGARA
Pelaku kasus pencurian sedang diperiksa petugas kepolisian di Mapolres Banjarnegara, Senin (9/11/2020). 

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara," Kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/11/2020). 

Pada hari yang sama sekira pukul 23.00, lanjut Kasatreskrim, petugas menerima penyerahan MGB yang sebelumnya telah ditangkap warga setempat.

Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mengambil uang Rp 3 juta serta lima setel pakaian milik korban. 

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti, penyidik menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi rumusan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Sabet Penghargaan Eagle Scout Award 2020, Banyumas Diharapkan Jadi Lumbung Pramuka Garuda

Baca juga: Sastrawan Banyumas Tetap Produktif di Tengah Wabah Covid-19, Terbaru Luncurkan 3 Buku Puisi

Baca juga: Pemkab Banyumas Batal Izinkan Bioskop Buka Lagi Mulai Pekan Ini, Berikut Alasannya

Baca juga: Alhamdulillah, 668 Pasien Covid-19 di Banyumas Sembuh

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved