Pilkada Serentak 2020
Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga
Imam merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020).
"Kalau sudah diingatkan berarti ada potensi pelanggaran."
"Tapi kok tidak ada tindakan ketika peristiwa itu terjadi," sesalnya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Korban Tak Curiga Jika Motornya Hendak Berpindah Tangan, Pelaku Gadai Motor Sewaan di Kebumen
Baca juga: Naik atau Justru Stagnan? Bupati Temanggung Belum Bisa Pastikan Usulan Besaran UMK 2021
Baca juga: 42 Warga Jalani Tes Swab, Kontak Erat dengan Kades Tlobo yang Meninggal Karena Covid-19
Baca juga: UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pilkada Kabupaten Purbalingga
Pilkada serentak
Pilkada
Running News
Bawaslu Kabupaten Purbalingga
purbalingga Hari Ini
ayo coblos
ayocoblos
Endang Yulianti
pelanggaran kampanye
netralitas bawaslu dipertanyakan
Imam Nurhakim
Bawaslu
Muhammad Sulhan Fauzi
calon bupati hadiri pengajian
Berita Terkait