Pilkada Serentak 2020

Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga

Imam merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020). 

"Kalau sudah diingatkan berarti ada potensi pelanggaran."

"Tapi kok tidak ada tindakan ketika peristiwa itu terjadi," sesalnya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Korban Tak Curiga Jika Motornya Hendak Berpindah Tangan, Pelaku Gadai Motor Sewaan di Kebumen

Baca juga: Naik atau Justru Stagnan? Bupati Temanggung Belum Bisa Pastikan Usulan Besaran UMK 2021

Baca juga: 42 Warga Jalani Tes Swab, Kontak Erat dengan Kades Tlobo yang Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved