Pilkada Serentak 2020

Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga

Imam merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020). 

"Terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapan syarat formil dan materil," katanya.

Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif

Baca juga: Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga

Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga

Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga

Netralitas Bawaslu Dipertanyakan

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono mempertanyakan netralitas Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

Pengacara paslon nomor urut 2, Endang Yulianti menampakkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu.

Terutama menyangkut laporannya tentang dugaan kampanye terselubung paslon nomor urut 1 Muhamad Sulhan Fauzi (Oji).

Ia mencontohkan, dalam pengajian Minggu (1/11/2020) pagi, calon Bupati Oji berkesempatan memberikan sambutan di hadapan jamaah.

Pihaknya menyoal materi sambutan itu mengisahkan profil calon yang menurutnya ada muatan kampanye.

Padahal, sehari sebelum kegiatan, pihaknya telah melayangkan keberatan ke Bawaslu.

Pihaknya saat itu meminta agar jangan sampai ada muatan kampanye di tempat ibadah itu.

"H-1 kami sudah ingatkan Bawaslu akan ada calon Bupati yang akan naik panggung di pengajian ahad pagi dan itu akan berpotensi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/11/2020).

Saat itu, kata dia, Bawaslu mengklaim sudah menindaklanjutinya dengan mengingatkan tim pemenangan paslon nomor urut 1 agar jangan sampai terjadi pelanggaran.

Tetapi pihaknya menyayangkan mengapa yang dikhawatirkan timnya itu terjadi.

Menurut dia, jika sudah ada peringatan, mestinya Bawaslu mengawal kegiatan itu agar jangan sampai terjadi pelanggaran.

Tetapi yang dilihat pihaknya, Bawaslu tidak menindak ketika calon Bupati nomor urut 1 yang benar-benar diberi kesempatan sambutan untuk menyampaikan profil diri.

Dia merasa sikap berbeda, yakni lebih tegas ditunjukkan Bawaslu terhadap kegiatan yang dilakukan pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved