Pilkada Serentak 2020
Sebulan Ada 12 Pelanggaran Kampanye di Kendal, Bawaslu: Semua Sudah Diselesaikan
Dalam sebulan Bawaslu telah melakukan pengawasan sebanyak 1.181 kampanye dan pertemuan kader secara terbuka di Kabupaten Kendal.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Selama sebulan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Kendal menemukan 10 kasus pelanggaran administrasi.
Lalu ada juga dua kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Namun semua pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
Baca juga: Polres Kendal Merazia Orang Lapar, Sasaran Tukang Becak dan Penyapu Jalan
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Cek Protokol Kesehatan di River Walk Boja Kendal, Ini Hasilnya
Baca juga: Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos
Baca juga: Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, dalam sebulan pihaknya telah melakukan pengawasan sebanyak 1.181 kampanye dan pertemuan kader secara terbuka.
Lalu ada 516 pertemuan secara daring.
Pertemuan dan kampanye itu dilakukan baik calon itu sendiri maupun dari tim sukses calon Bupati.
"Selain kampanye tatap muka dan daring, akun media sosial yang digunakan kampanye juga turut diawasi."
"Akun media sosial yang digunakan kampanye tersebut telah didaftarkan oleh para paslon," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).
Ia mengatakan, kampanye menggunakan media sosial dan pertemuan secara virtual juga sangat diminati oleh para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Hal itu ditunjukan dengan jumlah pengawasan yang dilakukan pihaknya dalam mengawasi kampanye di media sosial mencapai 665 kali.
Menurutnya, para paslon merasa lebih efektif berkampanye melalui media sosial di tengah masa pandemi seperti saat ini.
"Bahkan bisa dalam sehari mencapai 39 kali pengawasan terhadap kampanye di medsos," katanya.
Ia pun menghimbau agar para paslon untuk tetap menaati peraturan kampanye sesuai peraturan yang berlaku.
Sehingga meminimalisir pelanggaran kampanye baik di Kampanye pertemuan langsung, pertemuan secara daring maupun di media sosial. (Dhian Adi Putranto)
Baca juga: Setahun Diberikan Empat Kali, Pemkot Tegal Bantu Sembako Anak Penyandang Disabilitas Ganda
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Temanggung Bikin Aturan Khusus KBM Tatap Muka Secara Menyeluruh
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga