Pilkada Serentak 2020
KPU Kota Semarang: Kampanye Tetap Berjalan Meski Calon Sedang Sakit, Debat Juga Bisa Diwakilkan
Apabila salah satu calon tidak dapat melakukan kampanye, proses ini tetap bisa dijalankan oleh pihak lain yang sudah terdaftar di KPU.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Debat calon akan diselenggarakan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) yang mana hanya diikuti pasangan calon, tim kampanye, KPU, dan Bawaslu.
KPU akan menyiarkan secara live agar dapat ditonton oleh masyarakat. (Eka Yulianti Fajlin)
Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga
Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua Umum, PPP Berencana Bikin Kandidat, Jateng Usulkan Taj Yasin Maimoen
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Temanggung Bikin Aturan Khusus KBM Tatap Muka Secara Menyeluruh
Baca juga: Setahun Diberikan Empat Kali, Pemkot Tegal Bantu Sembako Anak Penyandang Disabilitas Ganda