Pilkada Serentak 2020

KPU Kota Semarang: Kampanye Tetap Berjalan Meski Calon Sedang Sakit, Debat Juga Bisa Diwakilkan

Apabila salah satu calon tidak dapat melakukan kampanye, proses ini tetap bisa dijalankan oleh pihak lain yang sudah terdaftar di KPU.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang memastikan proses kampanye masih tetap berjalan seperti biasa meski calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, masih dalam kondisi sakit.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, jadwal kampanye tetap berjalan.

Dalam peraturan, pihak yang berkampanye tidak hanya pasangan calon.

Baca juga: Terima Surat PT LIB, Isinya Justru Bikin PSIS Semarang Makin Pusing Tujuh Keliling

Baca juga: Klaster Baru di Kabupaten Semarang, 13 Warga Getasan Positif Covid-19, Tertular Saat Rias Pengantin

Baca juga: Wali Kota Semarang Positif Covid-19, Tak Bergejala Tapi Tetap Dirawat di RSUP Dr Kariadi Semarang

Baca juga: Dokter Tim PSIS Semarang Perkuat Tim Medis Garuda Select Jilid 3 di Bogor

Apabila salah satu calon tidak dapat melakukan kampanye, proses ini tetap bisa dijalankan oleh pihak lain yang sudah terdaftar di KPU.

"Peraturannya sendiri yang berkampanye ada tim kampanye, petugas kampanye, relawan."

"Semua bisa jalan yang penting sudah didaftarkan di KPU," jelas Nanda, sapaan akrabnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/12/2020).

Lebih lanjut, Nanda menekankan, KPU Kota Semarang tetap menganjurkan kampanye dilakukan secara daring untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Hal ini juga diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Menurutnya, sejauh ini penerapan protokol kesehatan selama kampanye sudah diterapkan secara ketat.

Di sisi lain, pihaknya berencana melaksanakan debat calon pada 18 November dan 2 Desember 2020.

Apabila pasangan calon berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh pihak lain.

"Di peraturan sudah jelas kalau salah satu dari pasangan calon berhalangan, bisa diwakilkan."

"Itu ada aturannya," terangnya.

Karena Pilwakot Semarang hanya diikuti pasangan tunggal, sambung Nanda, debat calon lebih menekankan pada penggalian dan penajaman visi misi.

Nantinya, KPU bakal menghadirkan para panelis yang akan menggali dan memberikan pertanyaan terkait visi misi pasangan calon.

Debat calon akan diselenggarakan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) yang mana hanya diikuti pasangan calon, tim kampanye, KPU, dan Bawaslu.

KPU akan menyiarkan secara live agar dapat ditonton oleh masyarakat. (Eka Yulianti Fajlin)

Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga

Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua Umum, PPP Berencana Bikin Kandidat, Jateng Usulkan Taj Yasin Maimoen

Baca juga: Dewan Minta Pemkab Temanggung Bikin Aturan Khusus KBM Tatap Muka Secara Menyeluruh

Baca juga: Setahun Diberikan Empat Kali, Pemkot Tegal Bantu Sembako Anak Penyandang Disabilitas Ganda

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved