Berita Nasional
UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik Sesuai SE Menaker, Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil
Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy).
Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).
Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jawa Barat yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.
Namun, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar
Baca juga: Banyak Pemain PSIS Semarang Ikut Tarkam, Begini Tanggapan Asisten Pelatih Imran Nahumarury
Baca juga: Kasus Terus Meningkat, Bupati Karanganyar Sebut Warga Sudah Abai Terhadap Covid-19
Baca juga: Catatan BPBD Banyumas: Ada 125 Kejadian Bencana Sepanjang Oktober, Didominasi Longsor dan Banjir
Baca juga: Update Banjir di Banyumas, Warga Terdampak Mulai Alami Gatal-gatal Hingga Demam