Berita Nasional

UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik Sesuai SE Menaker, Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil

Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun sebelumnya.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dia berharap keputusan itu bisa dimaklumi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar semua sektor usaha bisa bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.

"Perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memang memuaskan semua pihak."

"Tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya."

"Semata-mata ini mencegah kemudharatan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1.810.351.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP tahun ini tidak ada kenaikan dari tahun lalu.

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP butuh perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

"Nah, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS."

"Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November 2020 dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020," kata Taufik.

Dengan belum adanya data tersebut, lanjut dia, Pemprov Jabar mengacu pada data terakhir Triwulan II 2020.

Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).

Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved