Berita Nasional
UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik Sesuai SE Menaker, Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil
Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun sebelumnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Berbeda dengan Jawa Tengah, upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat diputuskan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menjelaskan soal alasan tak menaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.
Nilai tersebut sama dengan tahun lalu alias tidak naik.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Lagi di Banyumas, Kali Ini Hingga Akhir November
Baca juga: Gandeng Tim Psiko Sosial, Begini Cara Pegiat KPAI Banyumas Kurangi Trauma Bencana pada Anak
Baca juga: Mulai Besok Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kawasan Malioboro, Sekda DIY: Kami Uji Coba Dua Pekan
Baca juga: Viral Bocah SMP Injak Makam Pahlawan di Lampung, Begini Kelanjutannya
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada sekira 2.000 perusahaan di Jawa Barat yang 60 persennya bergerak di bidang manufaktur.
Bahkan, 500 perusahaan di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
" Jawa Barat itu sektor manufaktiur terbesar di Indonesia."
"60 persen manufaktur di Jawa Barat."
"Oleh Covid-19 yang paling terdampak adalah (sektor) manufaktur dan jasa."
"Jadi karena jumlah industrinya paling banyak, jumlah PHK-nya paling terdampak."
"Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kemenaker," tutur Emil, sapaan akrabnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Jika standar upah provinsi naik, lanjut Emil, dikhawatirkan gelombang PHK massal akan terjadi dan merugikan kaum buruh.
"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit."