Berita Tegal
Lagi, 12 Pedagang Pasar Margasari Positif Covid-19, Pasar Tidak Ditutup
Dari hasil tes swab massal di Pasar Margasari, Kabupaten Tegal, sebanyak 12 Pedagang terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Dari hasil tes swab massal di Pasar Margasari, Kabupaten Tegal, sebanyak 12 Pedagang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil ini diperoleh dari tes swab massal kedua di Pasar Margasari.
Swab massal digelar sebulan lalu dan diikuti 50 pedagang. Saat itu, lima pedagang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan tes swab massal kedua, dilaksanakan sekitar sepekan lalu, diikuti 137 orang. Hasilnya, 12 orang dinyatakan positif Covid-19.
Sehingga, total ada 17 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, para pedagang tersebut tengah menjalani isolasi mandiri.
"Pada saat penemuan kasus konfirmasi yang pertama, pasar langsung ditutup selama tiga hari. Sedangkan untuk yang kedua ini, sementara belum ada wacana menutup pasar karena akan dilakukan tes swab massal lagi. Intinya, pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh dagang dahulu," ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pasar Margasari Kabupaten Tegal Ditutup Empat Hari, Empat Pedagang Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Ada Tambahan Kasus Covid-19, Dikbud Kabupaten Tegal Hentikan Sekolah Tatap Muka di 6 Desa
Baca juga: Tak Pakai Masker di Kabupaten Tegal, Warga Bakal Didenda Rp 10 Ribu-Rp 50 Ribu
Baca juga: Pasar Disebut Menjadi Lokasi Paling Rawan Penularan Virus Corona di Kabupaten Tegal
Hendadi mengatakan, temuan kasus di Pasar Margasari ini sudah dapat dikatakan sebagai klaster Pasar Margasari.
"Di Pasar Margasari sudah bisa disebut sebagai klaster. Karena kami belum tahu sumber penularannya dari mana, yang bersangkutan tidak dari luar kota, tidak kontak dengan pasien Covid-19, mereka juga tidak tahu tertular dari mana. Sehingga, sudah kami anggap sebagai komunitas atau transmisi lokal dan klaster lokal," paparnya.
Hendadi pun mengingatkan masyarakat untuk mematuhi 3 M. Yaitu, memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak.
Semua upaya sudah dilakukan Pemkab Tegal untuk menekan penyebaran Covid-19, semisal memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dari sanksi sosial dan denda uang nominal tertentu.
"Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal itu karena faktor utamanya ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, 3M tadi. Yang paling penting, yaitu memakai masker. Jika 3M ini dipatuhi, insyaallah bisa terhindar dari penularan," ujarnya.
Baca juga: Mulai Menimbulkan Bau Menyengat, Bunga Bangkai Suweg Tumbuh di Ponolopo Mijen Kota Semarang
Baca juga: Pratama Arhan dan Yofandani Mampir ke PSIS Semarang saat Rehat Timnas U-19, Ini Pesan Yoyok Sukawi
Baca juga: 4 Hari di RS karena Positif Covid-19, Staf KPU Purbalingga Boleh Pulang dan Jalani Isolasi di Rumah
Baca juga: Hari Pertama Keberangkatan Umrah dari Indonesia Didominasi Pemilik Agen Travel
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak). (*)