Berita Tegal

Tak Pakai Masker di Kabupaten Tegal, Warga Bakal Didenda Rp 10 Ribu-Rp 50 Ribu

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal bakal memberi sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencegahan corona 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal bakal memberi sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Denda yang dipungut bervariasi, yakni 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara ataupun pemilik badan usaha.

Selain didenda, pemilik usaha yang masih membandel akan dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usahanya hingga pencabutan izin.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tegal, Umi Azizah, di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (9/9/2020).

Tanpa Terkecuali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Berlaku Mulai Pekan Depan di Kota Tegal

Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu

Bersiaplah Warga Kabupaten Semarang, Kepergok Tidak Gunakan Masker Didenda Rp 10 Ribu

Pemkab Batang Bakal Makin Tegas, Warga Kepergok Tidak Gunakan Masker Langsung Kena Denda

Umi mengatakan, sanksi denda ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan sanksi denda ini akan diatur lewat perubahan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.

"Harapannya, lewat aturan ini, masyarakat menjadi semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah," harap Umi lewat rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Jumat (11/9/2020).

Umi mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan sanksi denda ini sebelum diterapkan secara efektif.

"Saya berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, serentak, dibantu unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat. Sehingga, masyarakat yang tinggal di pelosok desa pun tahu Perbup ini," imbuh Umi.

Menurut Umi, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih banyak dipicu ketidakdisiplinan warga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga melakukan mengkarantina diri seusai pulang dari luar kota.

Hal tersebut cukup beralasan mengingat dari 107 kasus konfirmasi, 85 persennya merupakan kasus impor. Biasanya, berawal dari warga yang baru pulang dari Jakarta dan sekitarnya, serta wilayah episentrum Covid-19 lain, semisal Surabaya dan Semarang.

Hujan Ringan Diperkirakan Guyur Banjarnegara dan Wonosobo Malam Ini

Cek Rekening, Pemerintah Salurkan BLT Pekerja Gelombang 3 Mulai Hari Ini

Berawal dari Penasaran, Ketua DPRD Brebes Dinyatakan Positif Covid-19 Hasil Tes Swab

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau warganya agar lebih berhati-hati dan tetap waspada.

"Patuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri, utamanya orang lain dan terapkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya.

Hadir pada siaran pers ini, Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Mulyadi, dan Kasdim 0712/Tegal, Akhmad Aziz.

Iqbal menuturkan, jajaran kepolisian siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved