Berita Tegal

Tanpa Terkecuali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Berlaku Mulai Pekan Depan di Kota Tegal

Ssanksi denda masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan secara langsung dibayarkan ke kas daerah melalui Bank Jateng di Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, menyosialisasikan regulasi penerapan sanksi denda kepada pengendara mobil di Perempatan Kejambon, Kota Tegal, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal secara resmi telah mengeluarkan regulasi penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

Kebijakan itu termuat di dalam Pasal 24 Peraturan Wali (Perwali) Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.

Terjadi di Kota Tegal, Operator Sering Kesulitan Masukkan Data Nomor Handphone ke Dapodik

Satu-satunya Sekolah Swasta di Jateng, Begini Model KBM Tatap Muka di SMA Pius Tegal

Jumadi Sidak KBM Tatap Muka di Tegal: Alhamdulillah, Semua Sudah Patuhi Protokol Kesehatan

Pemkot Tegal Hadirkan Mesin Predaktor Sampah, Sehari Bisa Kelola Hingga 250 Ton

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, penerapan sanksi denda mulai diberlakukan pekan depan.

Saat ini pihaknya bersama jajaran Forkopimda, masih melakukan sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat.

"Siapapun yang tidak pakai masker di Kota Tegal akan dikenakan denda Rp 100 ribu."

"Ini sekaligus untuk memberikan edukasi bahwa pakai masker dan jaga jarak itu wajib hukumnya."

"Arti kata lain sudah tidak bisa ditawar lagi," kata Jumadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/9/2020).

Jumadi mengatakan, penerapan sanksi denda menjadi penting agar ada efek jera di masyarakat.

Terlebih di beberapa daerah seperti Jakarta, sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Dia mengatakan, sanksi denda diberlakukan untuk siapapun tanpa pengecualian.

Baik itu pejabat, aparat TNI dan Polri, petugas Satpol PP, maupun aparatur sipil negara (ASN).

Jumadi menjelaskan, sanksi denda oleh masyarakat secara langsung dibayarkan ke kas daerah melalui Bank Jateng.

"Sanksi diberikan di tempat, nanti bisa langsung dibayar melalui Bank Jateng ke rekening Pemkot Tegal," jelasnya.

Sementara Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya akan mem-backup penerapan sanksi denda yang telah ditetapkan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved