Berita Tegal
Tanpa Terkecuali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Berlaku Mulai Pekan Depan di Kota Tegal
Ssanksi denda masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan secara langsung dibayarkan ke kas daerah melalui Bank Jateng di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Dia mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut adalah fungsi dan kewenangan dari Satpol PP Kota Tegal.
Namun pihaknya yang tergabung dalam tim monitoring juga akan ikut serta dalam mengawasi dan mengontrol penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Tiap hari akan ada jadwalnya."
"Acuannya sama, tidak ada yang dilebihkan dan tidak ada yang dikurangi."
"Kami menerapkan mekanisme yang dilakukan secara bersama-sama dan terpadu," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Truk Terdorong Hingga Masuk Sawah di Sokaraja Banyumas, Diduga Sopir Bus Hilang Konsentrasi
• Cerita Bripka Hartono Inisiasi Bangun TPQ di Banjarnegara, Sempat Takut Bebani Warga Karena Pandemi
• Ganjar Cek KBM Tatap Muka di Temanggung, Disebutnya Sudah Sesuai Aturan Protokol Kesehatan
• Delapan Kilogram Sabu Disita Polisi, Kapolda Jateng: Kami Bisa Selamatkan Nyawa 91 Ribu Jiwa