Berita Tegal

Tanpa Terkecuali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Berlaku Mulai Pekan Depan di Kota Tegal

Ssanksi denda masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan secara langsung dibayarkan ke kas daerah melalui Bank Jateng di Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, menyosialisasikan regulasi penerapan sanksi denda kepada pengendara mobil di Perempatan Kejambon, Kota Tegal, Kamis (10/9/2020). 

Dia mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut adalah fungsi dan kewenangan dari Satpol PP Kota Tegal.

Namun pihaknya yang tergabung dalam tim monitoring juga akan ikut serta dalam mengawasi dan mengontrol penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Tiap hari akan ada jadwalnya."

"Acuannya sama, tidak ada yang dilebihkan dan tidak ada yang dikurangi."

"Kami menerapkan mekanisme yang dilakukan secara bersama-sama dan terpadu," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Truk Terdorong Hingga Masuk Sawah di Sokaraja Banyumas, Diduga Sopir Bus Hilang Konsentrasi

Cerita Bripka Hartono Inisiasi Bangun TPQ di Banjarnegara, Sempat Takut Bebani Warga Karena Pandemi

Ganjar Cek KBM Tatap Muka di Temanggung, Disebutnya Sudah Sesuai Aturan Protokol Kesehatan

Delapan Kilogram Sabu Disita Polisi, Kapolda Jateng: Kami Bisa Selamatkan Nyawa 91 Ribu Jiwa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved