Berita Tegal
Tak Pakai Masker di Kabupaten Tegal, Warga Bakal Didenda Rp 10 Ribu-Rp 50 Ribu
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal bakal memberi sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
Dirinya berharap, masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat.
"Kami, dari unsur Polri dan dibantu rekan-rekan TNI, siap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal dengan sosialisasi secara intensif, ataupun giat operasi yang kita lakukan di ruang publik, seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, pasar tradisional, kafe, maupun Taman Rakyat Slawi. Saya memandang, salah satu obat untuk menangani Covid-19 adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dan peduli kepada sesama untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan," tutur Iqbal.
Senada, Aziz juga menyatakan siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan disiplin warga dan penegakan sanksi hukumnya oleh aparat terkait.
• Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal
• Masih Ada PKL Bandel, Berjualan di Kompleks Alun-alun Kota Tegal, Ini Rencana Satpol PP
• Catatan KPU Hingga Siang Ini, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
"Pada dasarnya, giat operasi gabungan dari unsur Pemkab, TNI, dan Polri sudah rutin kami lakukan. Tujuannya adalah mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan kita lihat memang mulai jenuh. Semoga dengan adanya Inpres dan Perbup nanti bisa cepat menyadarkan masyarakat, sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalkan," jelasnya.
Sementara Mulyadi mengungkapkan, Inpres tersebut merupakan dasar hukum pembuatan regulasi di tingkat daerah untuk menegakkan hukuman disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, dengan dasar tersebut, aparat sudah bisa langsung menindak mereka yang melanggar saat digelar operasi di lapangan.
"Dari sisi payung hukum, sudah jelas. Mudah-mudahan, adanya penekanan sanksi hukuman ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya yang kita butuhkan adalah kesadaran dan kepatuhan diri masing-masing individu warga," ujar Mulyadi. (*)