Berita Jawa Tengah

Pemkab Batang Bakal Makin Tegas, Warga Kepergok Tidak Gunakan Masker Langsung Kena Denda

Pemkab Batang akan meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penertiban ataupun razia.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DINA INDRIANI
Bupati Batang, Wihaji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Untuk menekan penambahan kasus positif corona dan pencegahan, Pemkab Batang akan meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penertiban ataupun razia.

Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah.

"Saat diterapkan adaptasi kebiasaan baru seharusnya semua masyarakat wajib patuh protokol kesehatan."

"Tetapi ini justru sebaliknya, sehingga jumlah kasus meningkat akhir-akhir ini," tutur Bupati Batang, Wihaji kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/8/2020).

Kuliah di Undip, Pemkab Batang Sudah Siapkan Beasiswa Tiap Tahun

Bupati Wihaji Lapor DPRD, Piutang BPJS Kesehatan di Batang Capai Rp 30 Miliar, PBB Rp 40 Miliar

Klaster Baru Penularan Corona di Batang, Seusai Ikuti Reuni dan Berwisata ke Yogyakarta

Gantikan Buku Uji KIR, Dishub Batang Sudah Gunakan Smart Card

Wihaji menjelaskan, untuk penertiban ataupun razia yang dilakukan aparat gabungan akan memprioritaskan tempat-tempat keramaian dan fasilitas pelayanan publik.

Termasuk juga di objek wisata maupun rumah makan atau tempat-tempat di kawasan wisata yang menyediakan tempat untuk berkumpul warga.

"Pengelola kafe, rumah makan, ataupun tempat keramaian wajib mentaati protokol kesehatan."

"Termasuk juga untuk lingkungan perkantoran, baik di Pemda atau swasta bisa dijadikan sasaran penertiban protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakannya, jika masih ada yang tidak patuh protokol kesehatan, akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi denda.

"Jika ada yang melanggar, sanksi bisa diberikan."

"Untuk denda maksimal Rp 10 ribu bagi warga yang tidak gunakan masker."

"Bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp 50 juta serta sanksi sosial," pungkasnya. (Dina Indriani)

Jalur Pendakian Menuju Gunung Bismo Wonosobo Ditutup Lagi, Pengelola Basecamp Lakukan Kegiatan Ini

Jadi Senyatanya Berita Bukan Hoaks, LPPM Unnes Publikasikan News Content Bersama Tribun Jateng

Ngaku Wartawan Peras Pengelola Wisata di Kejajar Wonosobo, Istri Korban Lakukan Cara Begini

Banyak Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tapi Belum Lapor, Disdikbud Jateng Surati Dinas Pendidikan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved