Berita Jawa Tengah

Apindo Karanganyar Minta UMK 2021 Tidak Naik, Alasannya Kondisi Perusahaan Belum Stabil

Pihak Apindo meminta supaya UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap mempertahankan UMK 2020 di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Serikat buruh beraudiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, belum lama ini. 

Melihat pembahasan UMK pada tahun sebelumnya, biasanya pembahasan selesai pada November.

Sementara sebelumnya, Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan UMK pada 2021.

Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020.

"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021."

"Kami menolak statmen Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata Ketua Gebuk, Eko Supriyanto.

Eko menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Ganjar Pranowo.

Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar. (Agus Iswadi)

Baca juga: Libur Panjang, Ini Hasil Pantauan Dinporapar di Tempat Wisata Kabupaten Purbalingga

Baca juga: Benarkah Longsor di Grenggeng Kebumen Akibat Fenomena Likuifaksi? Begini Kata Pakar Geologi Unsoed

Baca juga: Ini Tips Jalani Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Tanpa Lagi Timbulkan Klaster Baru

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved